Isi, Jenis dan Syarat Sah Perjanjian Kerja

Isi Surat Perjanjian Kerja

Selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah poin-poin di dalam surat perjanjian kerja.  Undang-undang no 13 tahun 2003 di pasal 54 telah menyebutkan poin-poin yang harus disertakan dalam surat perjanjian kerja di antaranya: 

  1. Nama, alamat perusahaan, jenis usaha 
  2. Nama, jenis kelamin, umum, dan alamat pekerja  atau buruh
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besarnya upah dan cara pembayaran 
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha, pekerja/ buruh 
  7. Mulai dan jangka waktu berlaku perjanjian
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat 
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja 

Nantinya surat perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap dua yang mempunyai kekuatan hukum yang sama antara pengusaha dan pekerja/buruh. 

Jenis Surat Perjanjian Kerja

Perlu diketahui bahwa menurut UU No 13 tahun 2003 juga telah menuliskan tentang jenis dari surat perjanjian kerja ini.

Dalam pasal 56 disebutkan bahwa surat perjanjian kerja memiliki dua jenis surat yaitu: 

  • Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yakni perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. Umumnya jenis karyawan yang direkrut merupakan karyawan kontrak, sementara hingga freelance
  • Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja secara tetap atau permanen

Saat penandatanganan surat perjanjian perlu cermat memperhatikan setiap poinnya,  terutama untuk surat perjanjian PKWT.  

Kenapa? Karena dalam pasal 62 UU No 13 tahun 2003 disebutkan bahwa apabila ada suatu pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja maka pihak yang mengakhiri hubungan harus membayar ganti rugi kepada pihak lain.

Besaran nilai ganti rugi tersebut sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian. 

Namun, keadaan ini dikecualikan apabila: 

  • Pekerja meninggal dunia 
  • Berakhirnya jangka waktu perjanjian
  • Adanya keadaan tertentu atau perjanjian kerja sama yang dapat  menyebabkan berakhirnya perjanjian dan sudah tercantum sebelumnya di surat perjanjian kerja
  • Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

Syarat Sah Surat Perjanjian Kerja

Undang-undang no 13 tahun 2003 sudah begitu lengkap menjelaskan tentang semua aspek terkait surat perjanjian kerja. Dalam pasal 52 ayat 1 disebutkan dasar dari pembuatan surat perjanjian kerja ini meliputi: 

  • Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak 
  • Adanya kemampuan dan kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang dijanjikan
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Comment