Berikut ini adalah sumber-sumber tenaga kerja dari rekrutmen eksternal:
- Perekrutan skala lingkungan
Ini sumber rekrutmen eksternal dimana lowongan pekerjaan disajikan pada papan pengumuman di luar gedung sekitar perusahaan. Perekrutan semacam ini berlaku secara umum. Ada orang yang terus mencari pekerjaan dari satu tempat ke tempat lain. Pelamar ini disebut sebagai pelamar yang tidak diminta. Jenis pekerja ini melamar pekerjaan mereka sendiri. Mereka cenderung berpindah dari satu gedung ke gedung yang lain.
- Iklan
Ini adalah sumber eksternal yang paling sering dilakukan perusahaan dan bisa jadi ini bersifat wajib. Keuntungan terbesar dari iklan adalah bisa menjangkau masyarakat luas dan calon pelamar yang tersebar dapat memperoleh informasi dari iklan.
- Pertukaran Tenaga Kerja
Ada pertukaran tenaga kerja yang dijalankan oleh pemerintah maupun yang dilakukan atas kerjasama antar perusahaan atau institusi.
- Agen Tenaga Kerja
Ada organisasi profesional tertentu yang bergerak dibidang perekrutan dan pekerjaan orang, yaitu agen-agen swasta yang menyediakan tenaga kerja yang diperlukan untuk perusahaan yang membutuhkan. Agen-agen ini biasa menamakan diri sebagai perusahaan Konsultan SDM atau dengan nama Head Hunter.
- Lembaga Pendidikan
Ada lembaga profesional tertentu yang berfungsi sebagai sumber eksternal untuk merekrut lulusan baru dari lembaga ini. Perekrutan semacam ini dilakukan melalui institusi pendidikan atau sering disebut sebagai Perekrutan Kampus. Mereka memiliki tim rekrutmen khusus yang membantu menyediakan pekerjaan bagi lulusan baru.
- Rekomendasi
Biasanya cara ini dilakukan perusahaan dengan mendengarkan usulan dari tenaga kerjanya tentang orang yang pantas untuk dipekerjakan dalam perusahaan. Ada juga yang melalui institusi pendidikan yang memberikan rekomendasi lulusan mereka kepada perusahaan.
- Kontraktor Tenaga Kerja
Sering juga disebut dengan perusahaan Outsourcing atau perusahaan yang mengadakan perekrutan dan memasok tenaga kerja ke perusahaan yang membutuhkan.
Tenaga kerja tidak terikat kontrak langsung dengan perusahaan tempat dia bekerja, tapi terikat kontrak dengan perusahaan kontraktor tenaga kerja yang merekrutnya. Jika terjadi pemutusan habis masa kerjasama, maka tenaga kerja akan dikeluarkan dari perusahaan. []